Meski patroli ini bersifat sementara sebagai solusi jangka pendek, namun Pemkot Semarang berharap upaya ini dapat memicu kesadaran kolektif warga.
Harapannya, ke depan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai TPA.
“Kalau sudah diberi edukasi tapi masih ada warga yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas. Wilayah itu tidak masuk dalam rencana tata ruang sebagai tempat pembuangan sampah,” tegas Arwita.
Pemkot Semarang juga mendukung penuh instruksi DLHK Jawa Tengah yang mendorong penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah di tiap wilayah agar pembuangan sampah bisa lebih terkendali dan ramah lingkungan.