Konten Semarang
Semarang

Pemkot Semarang Siap Bangun PSEL di TPA Jatibarang, Tunggu Finalisasi dari Provinsi dan Pemerintah Pusat

Pemkot Semarang siap bangun PSEL di TPA Jatibarang. Proyek pengolahan sampah jadi listrik menunggu finalisasi kajian dan proses dari pusat.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menyatakan kesiapan untuk merealisasikan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatibarang. Proyek tersebut dirancang sebagai solusi pengelolaan sampah modern sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan secara internal Pemkot telah menyiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah kota tinggal menunggu tahapan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah pusat.

“Kalau dari kita, semua sudah siap, baik dari sisi penganggaran maupun penyiapan infrastruktur, kemudian administrasi juga kita sudah menyerahkan semuanya,” kata Glory pada Rabu (26/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah berikutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama resmi yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

“Kita harus melakukan MOU atau kerja sama, harus ada PKS. Nah, itu semua nanti akan difasilitasi oleh provinsi. Jadi kita menunggu provinsi,” katanya.

Selain itu, tahapan di tingkat pemerintah pusat juga masih berjalan. Salah satu yang masih ditunggu adalah finalisasi kajian pembangunan PSEL Jatibarang yang akan menjadi dasar pelaksanaan proyek, termasuk proses lelang.

“Untuk proses di pusat kita juga masih menunggu finalisasi kajian dari pusat, kemudian mereka juga yang akan melakukan lelang dan seterusnya itu dari pusat semua,” katanya.

Dalam rencana pengelolaannya, fasilitas PSEL di Jatibarang akan menggunakan skema aglomerasi antara Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan volume sampah yang cukup sebagai bahan baku pengolahan energi.

Glory menyebutkan bahwa kebutuhan timbulan sampah dalam proyek tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Halaman 1 dari 2