Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi retribusi yang belum tergarap optimal.
Salah satunya pada sektor kesehatan, termasuk potensi dari Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Selain itu, diperlukan penyesuaian dalam pengaturan retribusi di beberapa sektor lain, seperti pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi C menilai Raperda ini masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam mengakomodasi objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
"Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah," kata Wulan. (*)