Ia pun mengapresiasi BPK yang turut menilai program ketahanan pangan, karena masukan dari lembaga independen sangat penting untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah.
BPK Perwakilan Jawa Tengah sendiri melakukan pemeriksaan kepatuhan dan kinerja terhadap tujuh objek utama, meliputi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, aset milik daerah, pengadaan barang dan jasa, operasional RSUD dr Moewardi dan RSUD Prof dr Margono Soekarjo, operasional Bank Jateng, operasional PT BPR BKK Jateng (Perseroda), serta kinerja Pemprov Jateng dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pada September 2025.
Fokus pemeriksaan mencakup kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025.
“Tujuannya untuk menilai tingkat kepatuhan dan efektivitas kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Khusus untuk ketahanan pangan, pemeriksaan dilakukan secara tematik di seluruh provinsi, guna memastikan kebijakan yang ada sudah komprehensif dan mendukung kebutuhan masyarakat,” terangnya.