KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya akan segera dicairkan.
THR tersebut dijadwalkan dibagikan pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa penyaluran THR ditargetkan sudah rampung paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.
Menurut Luthfi, pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap berhak menerima THR.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang, yang menjadi jumlah terbesar secara nasional.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.