KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membagikan hadiah berupa uang tunai senilai total Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Pengundian ini dilakukan dalam acara Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6/2026).
Mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pengundian hadiah dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang telah mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Sistem undian ini dirancang untuk mendorong warga agar membayar pajak sebelum jatuh tempo melalui skema poin.
Pembayaran lewat QRIS Bank Jateng akan mendapatkan enam poin, bayar sebelum jatuh tempo tiga poin, bayar tepat waktu dua poin, sedangkan pembayaran pasca-jatuh tempo hanya dihitung satu poin.
“Harapan kami masyarakat Jawa Tengah termotivasi untuk melakukan pajak kendaraan bermotor minimal tepat waktu. Syukur-syukur malah sebelum jatuh tempo sudah bayar karena dapat poin lebih,” kata Sumarno.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhammad Masrofi, menyebutkan bahwa langkah ini menjadi strategi pemantik agar tingkat kesadaran warga yang menunggak pajak bisa ikut meningkat.
“Yang sudah bayar pajak kita berikan apresiasi, yang belum bayar pajak dengan melihat ada hadiah yang diberikan juga akan termotivasi untuk dapat membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Pada pengundian periode pertama ini, terdapat 11.454.334 nomor undian yang berasal dari wajib pajak yang melakukan transaksi pada rentang 1 Desember 2025 hingga 31 Mei 2026.
Sebanyak 185 orang memenangkan hadiah berupa tabungan BIMA masing-masing senilai Rp2 juta. Selain itu, lima orang mendapatkan emas seberat satu gram, dan dua orang memenangkan emas 2,5 gram. Hadiah utama diberikan kepada tiga orang dengan rincian:
Juara Pertama: Tabungan BIMA Rp7,5 juta dan emas 5 gram
Juara Kedua: Tabungan BIMA Rp5 juta dan emas 5 gram
Juara Ketiga: Tabungan BIMA Rp3 juta dan emas 2,5 gram
Masrofi menegaskan, program pengundian ini tidak berhenti di sini dan akan memasuki periode kedua pada bulan Desember 2026.
"Terus berkesinambungan karena tetap kita harus melakukan apresiasi karena pada wajib pajak yang telah patuh," pungkasnya.
Pemprov Jateng juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Bank Jateng dan para pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat digitalisasi layanan, sehingga proses pembayaran pajak masyarakat menjadi semakin praktis dan mudah. (*)