“Kalau sampai saat ini kan masih dikelola di masing-masing OPD. Bahkan ada yang dikelola BPKAD, kantornya ada di Semarang, asetnya ada di Cilacap, ada di Rembang. Inilah yang menjadi kendala kemarin,” katanya.
Dengan skema baru tersebut, Pemprov Jateng berharap pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif dapat dipercepat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Ia mengakui, kontribusi dari pemanfaatan aset memang tidak sebesar sektor perpajakan.
Namun demikian, aset yang belum dimanfaatkan tetap perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
“Mudah-mudahan nanti dengan konsep baru ini menjadi akseleratif, bahwa aset-aset yang nganggur ini bisa berkontribusi untuk PAD,” tandas dia. (*)