Konten Semarang
Semarang

Penagih Koperasi di Semarang Diduga Aniaya Warga hingga Tembok Rumah Jebol

Penagih Koperasi di Semarang aniaya warga hingga tembok rumah jebol gara-gara utang. Korban tolak RJ cacat hukum dan lapor polisi.

Penagih Bank Titil di Semarang Aniaya Warga hingga Tembok Rumah Jebol
Penagih Bank Titil di Semarang Aniaya Warga hingga Tembok Rumah Jebol

Yudhistira secara tegas menolak hasil Restorative Justice (RJ) di Polsek Pedurungan tersebut karena dinilai cacat hukum, mengingat kliennya tidak mendapat pendampingan kuasa hukum saat itu.

"Ditambah lagi, kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji (anak Eko) yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali," tegasnya.

Pihaknya telah melayangkan tuntutan agar keputusan RJ tersebut dicabut, baik secara lisan saat kejadian maupun secara tertulis.

"Dan untuk memperkuat secara hukum, kemarin tanggal 16 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi dan sudah diterima oleh Polsek Pedurungan," katanya.

"Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana respons dan ketegasan dari Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ yang cacat ini. Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban," pungkasnya. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 4 dari 4

Artikel Selanjutnya

Acara diwakili oleh wakil rektor 2
Semarang • 17 Juli 2026

Bangga! Rektor USM Sabet Penghargaan Kualitas Pendidikan Nasional 2026

Rekomendasi Redaksi