Komoditas yang dalam dokumen diberitahukan sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau. Petugas mendapati ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags serta dugaan pemalsuan dokumen.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan 3,03 persen.
Sepanjang 2025, tercatat 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara.
Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian memiliki efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis.
Di berbagai negara, kratom dimanfaatkan untuk riset, herbal, dan farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan sehingga tata niaganya diatur melalui ketentuan ekspor dan impor. (*)