KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali memperketat pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi publik. Pengawasan terbaru digelar di kawasan Pasar Peterongan pada Kamis (11/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah armada angkutan kota (angkot) yang melintas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memastikan setiap kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaikan jalan serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Dishub melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah armada, termasuk angkot yang melayani trayek Johar–Dr. Cipto–Banyumanik.
Pemeriksaan mencakup kondisi fisik kendaraan secara visual serta kelengkapan dokumen operasional wajib.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa armada yang masih beroperasi meski masa berlaku dokumen administrasinya telah berakhir.
Temuan tersebut terutama berkaitan dengan dokumen uji KIR dan Kartu Pengawasan (KPS).
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kartiko, mengatakan pihaknya langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan dokumen.
“Dari hasil pemantauan dan pengecekan surat-surat hari ini, untuk dokumen uji KIR dan KPS beberapa armada terpantau sudah mati atau habis masa berlakunya. Kami langsung memberikan edukasi di tempat dan mengimbau kepada pengemudi maupun pemilik armada untuk segera mengurus perpanjangannya,” ujar Kartiko.