Konten Semarang
Semarang

PTUN Kabulkan Gugatan Eks Direksi PDAM Semarang, Pemulihan Jabatan Didesak

KONTENSEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo.  Ia menilai keputusan tersebut menegaskan...

Selain itu, ia menilai proses pengambilan keputusan tidak mengedepankan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam regulasi, bahkan diduga mengandung pelanggaran etika.

Padahal, berdasarkan evaluasi lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM, kinerja direksi dinilai baik dan sehat.

“Jadi apa yang dijadikan dasar untuk pemberhentikan kami adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang senyatanya,” ujarnya.

Muchtar menambahkan bahwa dalam ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemberhentian direksi harus memiliki dasar dan indikator yang jelas.

"Kami menilai Ibu Walikota telah melanggar kepatutan, keajegan dan keadilan yang menjadi anak kandung dari asas Kepastian Hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap Wali Kota dapat mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Semoga Ibu Walikota berkenan menyadari dan memperbaiki kekhilafan yang semestinya tidak perlu terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang, Dio Hermansyah, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan PTUN, namun menilai proses hukum belum selesai.

Ia menyebut masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Terkait langkah berikutnya, Dio menyatakan keputusan akan diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang.

Halaman 2 dari 3