“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)
KONTENSEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo. Ia menilai keputusan tersebut menegaskan...
“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)
11 Juni 2026
11 Juni 2026
11 Juni 2026
10 Juni 2026
09 Juni 2026
08 Juni 2026
Dapatkan pemberitahuan langsung saat ada berita terbaru.