Konten Semarang
Semarang

PTUN Kabulkan Gugatan Eks Direksi PDAM Semarang, Pemulihan Jabatan Didesak

KONTENSEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo.  Ia menilai keputusan tersebut menegaskan...

×
WhatsApp Image 2026-04-22 at 13.26.52

“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)

Halaman 3 dari 3