KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang mencatat capaian positif dalam realisasi retribusi pelayanan persampahan pada triwulan I Tahun 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, menyampaikan bahwa target penerimaan pada triwulan pertama telah berhasil tercapai, sementara capaian triwulan II masih dalam proses evaluasi dan penghitungan.
"Kalau capaian triwulan II memang masih berproses. Tetapi untuk triwulan I sudah mencapai target," ujar Glory usai memberikan keterangan kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Pada awal tahun, Pemkot Semarang menargetkan pendapatan retribusi sampah sebesar Rp55 miliar. Namun, menurut Glory, angka tersebut kini sedang dievaluasi agar lebih realistis dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan yang dimiliki pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penyesuaian target dilakukan karena harus diselaraskan dengan kapasitas armada, jumlah personel, serta cakupan layanan pengangkutan sampah yang benar-benar dapat diberikan kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin memasang target terlalu tinggi, tetapi kemampuan pelayanan belum memadai. Target harus disesuaikan dengan kapasitas armada dan personel agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," katanya.
Berdasarkan capaian hingga akhir triwulan I, realisasi retribusi sampah telah berada di kisaran Rp13 miliar hingga Rp14 miliar.
Glory mengatakan optimalisasi pendapatan retribusi terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Salah satu fokusnya adalah sinkronisasi data pelanggan yang telah mendapatkan layanan pengangkutan sampah dengan basis data pelanggan Perumda Air Minum (PDAM), sekaligus melakukan pendataan terhadap masyarakat non-PDAM yang juga menikmati layanan persampahan.
Menurutnya, pelanggan PDAM relatif lebih mudah dilakukan penarikan retribusi karena sistemnya telah terintegrasi, meski masih diperlukan penyesuaian tarif terbaru pada sebagian pelanggan.
Sementara itu, masyarakat non-PDAM masih dalam tahap inventarisasi data agar seluruh penerima layanan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat tercatat dan memenuhi kewajiban membayar retribusi.