Konten Semarang
Nasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Instrumen Sakti untuk Jerat Koruptor

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat di Semarang. Akademisi, praktisi hukum, hingga budayawan menilai regulasi ini penting untuk jerat koruptor.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara sekaligus merampas hak rakyat. Upaya pemberantasan sudah berjalan, tetapi pengembalian aset hasil korupsi sering terkendala. Karena itu, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen penting agar negara bisa mengambil kembali aset yang diperoleh secara tidak sah demi kemakmuran rakyat,” ujar Farchan. 

Politisi PSI tersebut juga mengakui bahwa partainya memiliki kepentingan politik untuk mendorong pengesahan RUU ini, sesuai dengan janji kampanye. “PSI punya komitmen agar RUU Perampasan Aset segera disahkan,” ungkapnya. 

Diskusi yang dipandu praktisi hukum Bangkit Mahanantyo ini juga menghadirkan sentuhan budaya melalui monolog budayawan Eko Tunas. Dalam penampilannya, ia menyindir koruptor dengan istilah yang lebih membumi. 

“Ini hanya soal bahasa, begal, maling berdasi yang dinamakan koruptor. Bagito, bagi-bagi roto,” ucapnya.

Eko juga mengingatkan potensi kekecewaan publik jika pembahasan RUU ini terus berlarut. “Sekarang sedang marak gaya hidup hedonisme, lawannya adalah anarkisme. Jangan sampai masyarakat frustrasi lalu mengambil langkah sendiri dengan melakukan perampasan aset,” pungkasnya. 

Halaman 2 dari 2