KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang bersiap merealisasikan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. Program tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026 setelah proses administrasi dan pengajuan dari masing-masing RT selesai dilakukan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan pencairan dana tidak dilakukan secara serentak. Setiap RT yang telah melengkapi dan mengajukan berkas akan langsung diproses untuk menerima bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6).
Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar penyaluran bantuan sebenarnya telah rampung. Pemerintah Kota Semarang kini hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Pada pelaksanaan tahun 2026, Pemkot Semarang memberikan ruang yang lebih luas dalam pemanfaatan dana BOP dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada tema utama yang telah ditetapkan, yaitu ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Agustina menjelaskan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat lingkungan. Mulai dari kegiatan sosial kemasyarakatan, pengembangan potensi wisata lingkungan, pemberdayaan warga, hingga pengadaan sarana pendukung kegiatan RT.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana harus direncanakan dan disepakati bersama warga melalui forum musyawarah lingkungan. Dengan demikian, program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang nyata.
Selain memperluas ruang penggunaan dana, Pemerintah Kota Semarang juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan. Langkah ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan program sebelumnya yang menunjukkan masih adanya kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban di tingkat RT.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat membantu pengurus RT lebih mudah dalam mengelola administrasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui pencairan BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun ini, Pemerintah Kota Semarang berharap masyarakat dapat lebih aktif mengembangkan berbagai program lingkungan dan pemberdayaan warga yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup di tingkat komunitas.