KONTENSEMARANG.COM – Peristiwa penusukan menggegerkan lingkungan SD Negeri Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi.
Seorang perempuan menjadi korban penusukan saat berada di sekolah untuk mengambil rapor anaknya.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB itu diduga dipicu persoalan rumah tangga antara korban dan pelaku yang diketahui masih berstatus suami istri.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya insiden tersebut. Pelaku diketahui berinisial F (29), sedangkan korban berinisial AY (25).
“Ya benar, terkait dengan kejadian penusukan yang dilakukan seorang pria kepada wanita yang ternyata suami istri di SD Kalipancur 02 tanggal 19 Juni 2026 pukul 08.15 WIB,” kata Kompol Riki, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Kompol Riki, pasangan tersebut sebelumnya telah mengalami permasalahan dalam rumah tangga.
Korban bahkan telah mengajukan gugatan cerai dan sudah cukup lama tidak bertemu dengan pelaku.
Saat korban datang ke SDN Kalipancur 02 untuk mengambil rapor anak mereka, pelaku tiba-tiba mendatanginya dan melakukan penyerangan menggunakan obeng.
“Kemudian suaminya melakukan tiga kali tusukan kepada istrinya dan mengalami luka di bagian bahu dan pinggul,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bahu dan pinggul.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Riki menjelaskan, pelaku tercatat sebagai warga Kaliatas, Kecamatan Gunungpati. Sementara korban berdomisili di wilayah Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap korban di rumah sakit.
“Pasal yang akan digunakan adalah Undang-undang KDRT pasal 44 ayat 1 dan 2 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)