Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Riki menjelaskan, pelaku tercatat sebagai warga Kaliatas, Kecamatan Gunungpati. Sementara korban berdomisili di wilayah Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap korban di rumah sakit.
βPasal yang akan digunakan adalah Undang-undang KDRT pasal 44 ayat 1 dan 2 ancaman maksimal 10 tahun penjara,β tandasnya. (*)