Contohnya, aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng.
Selain itu, ada juga lahan di Pekalongan yang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan TNI namun masih membutuhkan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sumarno menegaskan, pemerintah provinsi akan terus melanjutkan upaya yang telah berjalan sembari menunggu rekomendasi resmi dari hasil RDP tersebut.
“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)