Konten Semarang
Regional

Sumarno Dorong Kebijakan Pusat untuk Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

KONTENSEMARANG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa lahan di daerahnya dengan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pend...

KONTENSEMARANG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa lahan di daerahnya dengan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas legitimasi kepemilikan lahan serta revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola aset TNI, guna menangani konflik agraria sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sektor pertahanan.

Sumarno mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilai serius dalam mendorong penyelesaian konflik lahan antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Ia menyebut, Jawa Tengah masih menghadapi sejumlah persoalan sengketa lahan, salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi, upaya yang telah dilakukan, serta perkembangan penyelesaiannya.

Sumarno berharap, hasil RDP tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan, tanpa kebijakan khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng saat ini menerapkan pendekatan bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian kasus yang dinilai lebih memungkinkan untuk dituntaskan terlebih dahulu.

Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, terdapat pula persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan, seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.

Halaman 1 dari 2