KONTENSEMARANG.COM – PLN Icon Plus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dengan mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi risiko hukum dalam kegiatan bisnis.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah dan Kejari Gunungkidul untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan aspek hukum.
Selain memberikan dukungan ketika persoalan muncul, kolaborasi ini diarahkan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap sesuai aturan.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan penerapan Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi bagian dari seluruh tahapan bisnis, termasuk dalam proses pengambilan keputusan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Penerapan tata kelola yang baik harus hadir dalam setiap proses bisnis, termasuk ketika perusahaan mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan yang memiliki aspek hukum. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen PLN Icon Plus untuk memastikan proses bisnis berjalan dengan kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Chipta.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menilai efektivitas kerja sama akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut setelah kesepakatan ditandatangani. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam menjalankan kolaborasi tersebut.
“Kami memandang bahwa keberhasilan sebuah kerja sama tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Nilai sesungguhnya justru terletak pada bagaimana kesepakatan ini diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Leandra mengatakan sinergi dengan Kejari Gunungkidul diharapkan dapat semakin berkembang dan mendukung berbagai aktivitas PLN Icon Plus.
Hal itu mencakup pembangunan serta pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, kerja sama dengan mitra, hingga penyediaan layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, penguatan aspek hukum merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pertumbuhan perusahaan berjalan seiring dengan integritas, kepatuhan, perlindungan aset, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Leandra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama yang terjalin. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan untuk membangun kerja sama dengan PLN Icon Plus. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak dan terus berkembang melalui komunikasi serta koordinasi yang baik,” tutur Shinta.
Kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut menjadi salah satu bagian dari strategi PLN Icon Plus untuk membangun proses bisnis yang mengutamakan pertumbuhan sekaligus memperhatikan kepatuhan dan pengelolaan risiko.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul diharapkan dapat memperkuat langkah preventif perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan tata kelola, integritas, dan kepastian hukum yang semakin kuat, PLN Icon Plus berupaya menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus menghadirkan layanan digital yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)