KONTENSEMARANG.COM - PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan maupun perubahan selama November 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk pada periode 2 hingga 8 November 2026.
Besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan Triwulan IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, pelanggan tetap menggunakan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan penyesuaian harga tenaga listrik.
PLN menyampaikan bahwa penentuan tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Faktor tersebut menjadi acuan dalam menentukan kemungkinan perubahan tarif listrik setiap triwulan.
Beberapa indikator yang diperhitungkan mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Karena tidak ada penyesuaian tarif pada Triwulan IV 2026, pelanggan dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, usaha kecil, industri hingga fasilitas umum, masih dikenakan biaya listrik dengan besaran yang sama seperti sebelumnya.
Selain memberikan kepastian tarif, PLN juga mengingatkan masyarakat untuk memahami cara kerja pembelian token listrik prabayar. Hal ini penting agar pelanggan mengetahui alasan jumlah energi yang diterima tidak selalu sebanding dengan nominal uang yang dibayarkan.
Dalam sistem listrik prabayar, token yang dibeli pelanggan sebenarnya merupakan pembelian energi listrik dengan satuan kilowatt hour (kWh), bukan penambahan saldo uang dalam rupiah.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa terdapat mekanisme perhitungan tertentu dalam transaksi pembelian token listrik.
“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu,” ujar Gregorius Adi Trianto dalam keterangan resminya.