Pemanfaatan konsumsi ikan melalui program MBG dapat menjadi salah satu cara untuk menjadikan ikan sebagai sumber protein yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Murofiq mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 mengamanatkan gerakan makan ikan sebagai gerakan nasional.
Gerakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia serta memperkuat perekonomian.
Hanif menjelaskan, Indonesia mempunyai potensi sumber daya perikanan yang besar karena sebagian besar wilayah Indonesia merupakan laut.
Karena itu, peningkatan konsumsi ikan diharapkan mampu memperluas pemanfaatan ikan sebagai sumber protein bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi nelayan.
Ia menyebut konsumsi ikan secara nasional ditargetkan mencapai sekitar 26,83 kilogram per kapita per tahun pada 2029.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf menambahkan, pelaksanaan Perpres Nomor 74 Tahun 2026 akan dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga hingga tingkat daerah.
Salah satu implementasinya dilakukan dengan mengintegrasikan konsumsi ikan dalam program MBG.
Menurut Didit, ikan dapat menjadi salah satu sumber protein dalam menu MBG yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menilai ikan memiliki sejumlah keunggulan sebagai sumber protein, mulai dari harga yang relatif lebih terjangkau, kandungan protein yang tinggi, hingga ketersediaannya yang luas di Indonesia.