Konten Semarang
Regional

Kebakaran Gunung Lawu Sisakan Satu Titik, Luthfi Minta Penyisiran

Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.

Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.
Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.

Sebanyak 68 Ribu Liter Air Digunakan untuk Pemadaman

BPBD Kabupaten Karanganyar juga memaparkan jumlah pemadaman dari udara yang telah dilakukan selama penanganan kebakaran Gunung Lawu.

Sugiharto menyebutkan, operasi water bombing telah dilaksanakan sebanyak 34 kali.

Dalam setiap penyiraman, helikopter membawa sekitar 2.000 liter air untuk dijatuhkan ke kawasan yang terbakar.

Dengan jumlah tersebut, total air yang telah digunakan untuk membantu proses pemadaman mencapai 68 ribu liter.

Penggunaan metode water bombing menjadi bagian dari penanganan kebakaran yang melibatkan berbagai unsur penanggulangan bencana.

Meski telah dilakukan puluhan kali penyiraman, munculnya titik api di atas Gondosuli menunjukkan masih perlunya pemantauan dan penanganan lanjutan.

Sugiharto menjelaskan bahwa kondisi lapisan tanah di sebagian kawasan Gunung Lawu juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman.

Menurutnya, terdapat bagian lahan yang tertutup tumpukan ilalang dengan ketebalan tertentu.

Bahkan, di beberapa lokasi, lapisan ilalang tersebut dapat mencapai sekitar 30 sentimeter sehingga karakteristiknya menyerupai lahan gambut.

Kondisi tersebut membutuhkan penanganan khusus agar proses pemadaman dapat dilakukan secara tepat.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 3 dari 6

Artikel Selanjutnya

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum
Regional • 26 Oktober 2026

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum

Rekomendasi Redaksi