Konten Semarang
Regional

Kebakaran Gunung Lawu Sisakan Satu Titik, Luthfi Minta Penyisiran

Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.

Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.
Kebakaran Gunung Lawu menyisakan satu titik api di atas Gondosuli. Ahmad Luthfi minta penyisiran menyeluruh dan tambahan water bombing BNPB.

Luthfi Dorong Pembangunan Embung dan Saluran Air

Selain mengarahkan penanganan titik api yang masih tersisa, Ahmad Luthfi meminta pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan kebakaran pada masa mendatang.

Salah satu upaya yang didorong adalah penyediaan sarana penampungan dan distribusi air di kawasan Gunung Lawu.

Luthfi menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta Perhutani untuk merancang pembangunan embung atau tandon air.

Selain fasilitas penampungan air, perencanaan juga mencakup penyediaan saluran air yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kondisi darurat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut penting untuk mendukung kesiapan penanganan apabila kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan di Tawangmangu, khususnya pada kawasan Gunung Lawu yang membutuhkan kesiapan sarana penanganan bencana.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Luthfi juga menekankan bahwa pencegahan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan petugas dan fasilitas pemadaman.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kawasan hutan agar terhindar dari kebakaran.

Karena itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diminta memperkuat sosialisasi, imbauan, serta peringatan kepada masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah larangan melakukan pembakaran sembarangan di kawasan hutan, membuang puntung rokok, maupun membakar sampah tanpa memperhatikan risiko kebakaran.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 4 dari 6

Artikel Selanjutnya

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum
Regional • 26 Oktober 2026

Jateng Perbarui Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum

Rekomendasi Redaksi