KONTENSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengingatkan pentingnya menghargai independensi organisasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan melibatkan berbagai elemen warga.
Salah satu organisasi yang memiliki peran tersebut adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dibangun atas dasar partisipasi masyarakat dan mempunyai kemandirian dalam menjalankan kegiatannya.
Hal itu disampaikan Agustina ketika menjadi pemateri dalam kegiatan Training Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, S.H., Minggu (1/11).
Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut membahas penerapan nilai inklusivitas dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam pemaparannya, Agustina menyebut PKK sebagai salah satu organisasi mitra pemerintah yang terbentuk melalui keterlibatan masyarakat.
Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah dan PKK harus dilandasi semangat kemitraan tanpa menghilangkan kebebasan organisasi maupun tanggung jawab masing-masing pihak.
“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Dibentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” jelas Agustina.
Ia menjelaskan, sifat partisipatif PKK harus diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkontribusi secara sukarela.
Setiap warga memiliki kesibukan dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga urusan rumah tangga, sehingga tidak semuanya mempunyai waktu untuk mengikuti aktivitas organisasi.
“Kalau ada warga masyarakat yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.
Menurut Agustina, perbedaan kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memaksakan keterlibatan masyarakat. Partisipasi justru perlu tumbuh melalui kesadaran pribadi dan kemauan warga untuk mengambil bagian sesuai waktu serta kemampuan yang dimiliki.
Selain itu, ia menekankan perlunya batasan tugas dan tanggung jawab yang tegas antara pemerintah dengan organisasi mitra.
Kejelasan pembagian peran diperlukan agar hubungan kerja sama dalam program pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan baik, tanpa mencampuradukkan fungsi maupun kewenangan masing-masing.
Melalui kesempatan tersebut, Agustina juga mengajak para mahasiswa memahami bahwa penerapan kebijakan publik yang inklusif bukan sekadar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat.
Lebih jauh, pemerintah dan pembuat kebijakan harus mampu menghargai perbedaan kondisi sosial warga serta menjaga independensi organisasi masyarakat.
Pemahaman tersebut dinilai penting bagi mahasiswa, khususnya calon legislator, agar ke depan mampu mengawal kebijakan yang memberikan ruang partisipasi secara adil, sukarela, dan menghormati kemandirian masyarakat. (*)