Menurut Agustina, perbedaan kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memaksakan keterlibatan masyarakat. Partisipasi justru perlu tumbuh melalui kesadaran pribadi dan kemauan warga untuk mengambil bagian sesuai waktu serta kemampuan yang dimiliki.
Selain itu, ia menekankan perlunya batasan tugas dan tanggung jawab yang tegas antara pemerintah dengan organisasi mitra.
Kejelasan pembagian peran diperlukan agar hubungan kerja sama dalam program pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan baik, tanpa mencampuradukkan fungsi maupun kewenangan masing-masing.
Melalui kesempatan tersebut, Agustina juga mengajak para mahasiswa memahami bahwa penerapan kebijakan publik yang inklusif bukan sekadar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat.
Lebih jauh, pemerintah dan pembuat kebijakan harus mampu menghargai perbedaan kondisi sosial warga serta menjaga independensi organisasi masyarakat.
Pemahaman tersebut dinilai penting bagi mahasiswa, khususnya calon legislator, agar ke depan mampu mengawal kebijakan yang memberikan ruang partisipasi secara adil, sukarela, dan menghormati kemandirian masyarakat. (*)