65 Guru Non-ASN di Semarang Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
KONTENSEMARANG.COM – Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan sebanyak 65 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya SK Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr H Mohammad Ahsan mengatakan surat edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri.
“Edaran Menteri itu terkait kepastian bahwa mereka masih bisa mengajar sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, Senin (18/5/2026).
Menurut Ahsan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam penganggaran honorarium bagi para guru non-ASN.
“Edaran Menteri itu bagi kami memberikan payung hukum bahwa ada 65 guru non-ASN di Kota Semarang yang masih kami pastikan bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan kami menganggarkan untuk pembayarannya,” katanya.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan status para guru non-ASN tersebut setelah tahun 2026 berakhir karena aturan yang ada saat ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2026.
“Karena di edaran itu tidak menyebut tahun 2027, jadi kami tidak mau berspekulasi bagaimana nanti di tahun 2027,” tegasnya.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Semarang disebut masih cukup tinggi.
Hal itu disebabkan adanya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun sehingga kebutuhan tenaga pengajar terus muncul.
“Kalau kebutuhan guru selalu butuh, karena ada yang pensiun. Jadi kalau pastinya berapa, saya belum bisa menghitung secara pasti,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi guru non-ASN di Kota Semarang yang sebelumnya merasa khawatir terkait keberlanjutan tugas mengajar mereka di sekolah negeri.
Dengan adanya kepastian hingga akhir 2026, para guru diharapkan dapat tetap fokus menjalankan proses pendidikan bagi siswa. (*)
redaksi