ABP-PTSI Jateng Bahas Implementasi Permendikti 52/2025 dan RUU Sisdiknas

ABP-PTSI Jateng Bahas Implementasi Permendikti 52/2025 dan RUU Sisdiknas
ABP-PTSI Jateng Bahas Implementasi Permendikti 52/2025 dan RUU Sisdiknas

KONTENSEMARANG.COM – Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Jawa Tengah menggelar silaturahmi dan sarasehan untuk membahas implementasi Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 serta Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teleconference Menara Universitas Semarang, Rabu (4/3/2026).

Acara ini dihadiri Kepala LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi MPd, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof Dr Thomas Suyatno, Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat Prof Dr H Obsatar Sinaga SIP MSi, serta Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM.

Dalam sambutannya, Prof Aisyah menyampaikan bahwa Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh mengenai sumber daya manusia di perguruan tinggi, termasuk pengaturan dosen negeri dan dosen swasta beserta tunjangannya.

“Permendik ini sudah dua kali disosialisasikan dan dapat diakses melalui kanal resmi, namun petunjuk teknisnya masih kita tunggu. Karena itu, forum ini penting untuk penyamaan persepsi agar kita seiring dan sejalan dalam memahami substansi regulasi tersebut,” ujar Prof Aisyah.

Ia menambahkan, LLDikti Wilayah VI saat ini membina 216 perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah. Karena itu, diperlukan konsolidasi yang terintegrasi antara PTS, badan penyelenggara, dan yayasan.

Menurutnya, sarasehan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di PTS sesuai regulasi terbaru.

Sementara itu, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof Thomas Suyatno menjelaskan bahwa selain membahas Permendikti 52/2025, forum juga mengkaji perkembangan RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan tiga regulasi pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami telah menyampaikan masukan tertulis setebal 22 halaman. Prinsipnya, jangan ada aturan yang diskriminatif antara PTN dan PTS. Jangan etatisme, jangan semua serba negara. Hak historis yayasan sebagai pendiri dan pengelola harus tetap dihormati,” tegasnya Prof Thomas.

Ia juga menyoroti penurunan jumlah mahasiswa setelah pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi keuangan sejumlah perguruan tinggi swasta.

Oleh karena itu, ABP-PTSI mendorong adanya kebijakan transisi agar PTS memiliki ruang untuk pulih dan berkembang.

Terkait penerimaan mahasiswa baru, Prof Thomas mengungkapkan bahwa pembatasan penerimaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri hingga 31 Juli merupakan aspirasi PTS agar kampus swasta tetap memiliki kesempatan menjaring mahasiswa hingga akhir September.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat Prof Obsatar Sinaga. Menurutnya, prinsip non-diskriminasi antara PTN dan PTS harus menjadi perhatian dalam kebijakan pendidikan tinggi.

“Jika melihat data, jumlah mahasiswa di PTS secara nasional lebih banyak dibandingkan PTN. Artinya perhatian terhadap PTS juga harus proporsional,” kata Prof Obsatar.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip Prof Kesi Widjajanti menyoroti pengembangan karier dosen dalam Permendikti 52/2025, khususnya terkait jabatan fungsional akademik dan publikasi ilmiah.

“Untuk menjadi profesor, 45 persen angka kredit harus berasal dari penelitian dan publikasi jurnal. Rektor kepala 35 persen. Ini perlu strategi dan dukungan yayasan, termasuk melalui pendanaan penelitian internal,” jelas Prof Kesi.

Ia menambahkan, Yayasan Alumni Undip terus mendorong peningkatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kualitas Universitas Semarang.

Melalui forum tersebut, ABP-PTSI Jawa Tengah berharap tercipta kesepahaman antara regulator, asosiasi, dan badan penyelenggara dalam merespons dinamika regulasi pendidikan tinggi.

Dengan dialog yang berkelanjutan, perguruan tinggi swasta diharapkan semakin sehat, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. (*)