Pemkot Semarang Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan, Cegah Polusi Udara
Pemkot Semarang gelar uji emisi kendaraan gratis 8–10 Juli 2025. Cegah polusi udara, cukup bawa STNK, dapat bibit tanaman!

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menyelenggarakan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara dari sektor transportasi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar di wilayah perkotaan.
Uji emisi akan digelar untuk kendaraan roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil barang), baik berbahan bakar bensin maupun solar. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di tiga titik lokasi, yaitu:
* Tanggal 8 Juli 2025 di Area Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP), Jl. Urip Sumoharjo
* Tanggal 9 Juli 2025 di Area Parkir eks Wonderia, Jl. Sriwijaya
* Tanggal 10 Juli 2025 di Area Parkir Gedung GRIS, Jl. Brigjen Sudiarto
Pelaksanaan uji emisi ini terbuka untuk umum dan tanpa biaya, namun kuota peserta terbatas. Warga hanya perlu membawa STNK asli atau fotokopi sebagai syarat pendaftaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Arwita Mawarti, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemkot dalam mengurangi tingkat pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
“Pengendalian pencemaran udara membutuhkan kebijakan yang konsisten dan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dalam merawat kendaraan agar emisinya tidak mencemari udara,” ujar Arwita, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, hasil dari uji emisi ini akan dianalisis sebagai data pendukung dalam pengambilan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Semarang.
Kegiatan ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk dukungan operasional, Dinas Perhubungan Kota Semarang dan aparat dari Polrestabes Semarang akan membantu mengatur lalu lintas serta mengarahkan kendaraan ke lokasi uji emisi.
“Jangan khawatir, ini bukan razia. Akan ada spanduk sebagai penanda lokasi uji emisi. Kami juga menyediakan souvenir menarik berupa bibit tanaman untuk peserta,” tambah Arwita.
Uji emisi tidak hanya penting untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi mesin mereka. Kendaraan yang lolos uji emisi berarti berada dalam kondisi optimal dan lebih hemat bahan bakar, serta tidak melebihi ambang batas pencemaran udara.
Sebagai catatan, uji emisi serupa pada tahun 2024 mencatat bahwa dari 1.500 kendaraan yang diuji, tingkat kelulusan kendaraan bensin mencapai 91%, sementara kendaraan solar hanya 49%.
Fakta ini menunjukkan pentingnya perawatan kendaraan berbahan bakar solar agar tidak menjadi penyumbang polusi yang lebih besar.
“Kami harap masyarakat semakin peduli dengan kondisi kendaraannya, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Arwita.
What's Your Reaction?






