KONTENSEMARANG.COM- Di era digital seperti sekarang ini, memasarkan sebuah Lembaga Pendidikan tak bisa lepas dari kecanggihan digital yang begitu masif.
Namun memasarkan keunggulan Lembaga Pendidikan berbeda dengan memasarkan produk komersil.
Oleh karena itu, diperlukan trik yang berbeda agar konten pemasaran lebih segar namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dunia Pendidikan.
Di titik ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengajak 75 Sekolah Menegah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta untuk mengirimkan tim media sosialnya dalam kegiatan “Pelatihan Konten dan Artikel Menarik Untuk Media Sosial Sekolah”, Jum’at (10/10/2025).
Dalam kegiatan tersebt hadir Sekretaris Disdik Ali Sofyan, Anggota Komisi E DPRD Jateng HM Dipa Yustia Pasha, Jurnalis Pendidikan M Husni Mushonifin, dan pelaku media sosial Hernanda Bayu Wicaksana.
Ali Sofyan, selaku Sekretaris Disdik yang mewakili Kepala Disdik Bambang Pramushinto mengatakan penggunaan media sosial yang baik sejalan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025.
“UU KIP merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan se detail mungkin,” ujar Ali saat memberikan materi pertama sebagai narasumber.
Ali mengatakan Perda Kota Semarang tentang KIP sangat memudahkan pelaku media sosial instansi pemerintah maupun swasta, lebih-lebih Lembaga Pendidikan yang memang perlu untuk mempublikasikan hal positif di lingkungan Pendidikan.
“Di Kota Semarang sudah ada Perda KIP yang memudahkan sekaligus mengatur arus informasi kepada masyarakat,” ujarnya.