Di sisi lain, kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 juga mengalami tren peningkatan.
Total kekayaan tercatat menyentuh angka Rp42,669 triliun, atau naik Rp2,408 triliun dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 yang diajukan oleh Pemprov Jateng telah sejalan dengan hasil pembahasan di legislatif serta hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernnur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” katanya.
Sumanto menambahkan bahwa defisit di dalam APBD adalah hal wajar dalam siklus akuntansi pemerintah daerah, mengingat pos tersebut telah memiliki sumber penutup pembiayaannya tersendiri.
Namun, DPRD tetap memberikan catatan strategis, di antaranya mendesak Pemprov agar SiLPA dapat dikelola secara lebih terencana dan optimalisasi pendapatan daerah terus dipacu tanpa harus membebani masyarakat luas.
Sesuai dengan mekanisme tata negara, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalani tahapan evaluasi.
Hasil dari evaluasi tersebut akan dijadikan pijakan penyempurnaan sebelum dokumen ini resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah secara utuh. (*)