KONTENSEMARANG.COM – DPRD Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian Semarang, Rabu (8/7/2026).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap alokasi dana daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terlebih di tengah tekanan fiskal dan dinamika geopolitik global.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” kata Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di sela acara rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Luthfi memaparkan, proses pembangunan di Jawa Tengah tidak bisa hanya bersandar pada kekuatan APBD semata.
Oleh sebab itu, akselerasi pada sektor investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi kunci untuk mendongkrak perekonomian daerah.
Sepanjang tahun 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah tercatat mencapai Rp110 triliun dan sukses menyerap hampir 276 ribu tenaga kerja.
Tren positif ini terus berlanjut pada triwulan pertama tahun 2026, di mana angka investasi yang masuk menyentuh Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 92 ribu orang.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp23,761 triliun dengan belanja daerah di angka Rp23,871 triliun.
Terdapat selisih defisit sebesar Rp109,86 miliar yang kemudian ditutup melalui pembiayaan neto senilai Rp577,04 miliar. Angka ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp467,18 miliar.