KONTENSEMARANG.COM – PT Pegadaian semakin mempertegas posisinya sebagai pemain utama layanan Bank Emas di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah yang mendorong penguatan ekosistem bullion nasional dan hilirisasi sektor emas di dalam negeri.
Keberhasilan Pegadaian membangun dominasi di sektor emas bukanlah proses instan. Selama 125 tahun, perusahaan pelat merah ini konsisten mengembangkan layanan berbasis emas hingga akhirnya menjadi salah satu pilar penting industri keuangan nasional.
Transformasi Pegadaian juga berhasil mengubah cara masyarakat memandang investasi emas. Jika sebelumnya Pegadaian dikenal luas sebagai tempat gadai, kini perusahaan berkembang menjadi pusat ekosistem investasi emas terintegrasi melalui berbagai layanan seperti Tabungan Emas, Cicil Emas, Gadai Emas, Deposito Emas, hingga perdagangan emas fisik melalui anak usaha PT Pegadaian Galeri 24.
Bahkan jauh sebelum istilah bullion atau Bank Emas populer di Indonesia, Pegadaian telah lebih dulu menghadirkan layanan investasi emas yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui Tabungan Emas yang memungkinkan masyarakat mulai berinvestasi hanya dari Rp10.000.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menabung emas secara bertahap dan mencairkannya dalam bentuk fisik kapan saja sesuai kebutuhan. Inovasi ini dinilai berhasil membuat investasi emas menjadi lebih inklusif dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, emas kini semakin diminati sebagai instrumen safe haven atau pelindung nilai aset. Kondisi ini turut mendorong pertumbuhan bisnis emas Pegadaian dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai perusahaan dengan layanan Bank Emas terlengkap di Indonesia, Pegadaian menghadirkan empat layanan unggulan yang menyasar segmen ritel maupun korporasi.
Layanan pertama adalah Deposito Emas yang memungkinkan nasabah menyimpan emas dengan tenor 6, 9, hingga 12 bulan. Imbal hasil yang diberikan bukan berupa uang, melainkan tambahan gramasi emas setiap bulan sehingga aset nasabah dapat terus bertambah.
Selain itu, Pegadaian juga menyediakan Pinjaman Modal Kerja Emas bagi pelaku industri emas seperti pengrajin dan pedagang perhiasan. Skema pembiayaan ini menggunakan emas fisik sebagai dasar transaksi sehingga pelaku usaha dapat meminimalisasi risiko fluktuasi harga emas.
Untuk sektor korporasi, Pegadaian menghadirkan layanan Jasa Titipan Emas Korporasi atau Gold Custodian. Layanan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki aset emas dalam jumlah besar dengan sistem keamanan berlapis dan standar internasional.