KONTENSEMARANG.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moedal Kota Semarang resmi memberlakukan kebijakan harmonisasi tarif air minum yang efektif diterapkan mulai pemakaian 1 Juni 2026.
Penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku bagi pelanggan kategori niaga dan industri, sementara tarif pelanggan rumah tangga serta sosial dipastikan tetap.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, mengatakan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, penerapan harmonisasi tarif sempat ditunda agar Wali Kota Semarang, Agustin Wilujeng, dapat terlebih dahulu memastikan kualitas pelayanan PDAM di lapangan tetap berjalan optimal.
"Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga," ujar Ady Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Manajemen PDAM menjelaskan sejumlah faktor mendasari kebijakan tersebut, di antaranya untuk menjaga keberlanjutan layanan sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), memastikan operasional mencapai Full Cost Recovery (FCR), serta menyesuaikan kenaikan biaya produksi akibat inflasi.
Selama tujuh tahun terakhir sejak 2019, PDAM Tirta Moedal tidak melakukan penyesuaian tarif, sementara biaya operasional seperti bahan kimia, listrik, dan upah tenaga kerja terus meningkat.
Selain itu, harmonisasi tarif juga dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional layanan agar tekanan air kepada pelanggan tetap terjaga dan menghindari potensi gangguan pelayanan.
Kebijakan ini juga diklaim mendukung upaya pengurangan penggunaan air tanah oleh sektor usaha guna menekan penurunan muka tanah atau land subsidence di Kota Semarang.
PDAM menegaskan penyesuaian tarif tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan berdasarkan perhitungan biaya produksi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.