Konten Semarang
Semarang

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

Eksaminasi akademik di USM menilai putusan kasasi Andri Wijanarko masih menyisakan persoalan yuridis dan membuka peluang upaya PK.

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko
Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

KONTENSEMARANG.COM – Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 menjadi objek eksaminasi akademik yang digelar di Gedung Pascasarjana O MH Universitas Semarang (USM), Senin (6/7/2026). 

Kegiatan tersebut menghadirkan tim eksaminator yang terdiri atas Dr Muhammad Junaidi SH MKn, Dr Zaenal Arifin SH MKn, dan Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH, serta dihadiri kuasa hukum dan keluarga terdakwa Andri Wijanarko.

Eksaminasi dilakukan karena perkara tersebut dinilai memunculkan sejumlah persoalan hukum mendasar, mulai dari batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum memiliki kepastian hukum, hingga perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran. 

Tim eksaminator juga menyoroti adanya perbedaan antara putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang membebaskan terdakwa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah.

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Zaenal Arifin SH MKn, menilai putusan kasasi tersebut layak dikaji lebih lanjut karena terdapat kontradiksi antara putusan tingkat pertama dan tingkat kasasi.

“Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan judex facti, yang memiliki tugas memeriksa pembuktian, alat bukti, dan keterangan saksi pada tingkat pengadilan pertama.

“Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang,” jelasnya.

Selain itu, tim eksaminator menyoroti adanya perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi.

Dalam hasil kajian disebutkan pertimbangan hukum mengacu pada Pasal 81, sedangkan amar putusan menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi
Semarang • 07 Juli 2026

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi

Rekomendasi Redaksi