Konten Semarang
Semarang

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

Eksaminasi akademik di USM menilai putusan kasasi Andri Wijanarko masih menyisakan persoalan yuridis dan membuka peluang upaya PK.

Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko
Eksaminasi USM Soroti Celah Hukum Putusan Kasasi Andri Wijanarko

Eksaminasi juga menelaah penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih disebut sebagai dokumen yang “diduga palsu”.

Tim eksaminator menilai istilah tersebut menunjukkan bahwa status kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum melalui pembuktian yang menyeluruh, baik lewat pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan dokumen tersebut palsu.

Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembuktian yang dijadikan dasar pemidanaan.

Sementara itu, Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH mengatakan hasil eksaminasi menemukan sejumlah poin yang masih dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum melalui upaya hukum lanjutan.

“Berdasarkan hasil eksaminasi, beberapa poin menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. Selama masih bisa diupayakan ke tingkat yang lebih tinggi, celah hukum tersebut dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Subaedah, hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penyusunan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyarankan agar argumentasi hukum yang diajukan disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam putusan kasasi.

“Argumentasi hukum yang disusun harus komprehensif, tidak hanya dari satu bidang saja, tetapi juga memuat pertimbangan maupun amar putusan yang ada dalam putusan kasasi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi, putusan kasasi tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yuridis yang layak dikaji lebih lanjut.

Tim eksaminator menilai putusan itu berpotensi menggunakan dasar pembuktian yang belum memperoleh kepastian hukum, sekaligus menyoroti penerapan asas in dubio pro reo, asas praduga tidak bersalah, asas kebenaran materiil, serta prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Karena itu, perkara Andri Wijanarko dinilai penting sebagai bahan kajian akademik untuk menguji konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 2

Artikel Selanjutnya

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi
Semarang • 07 Juli 2026

DPU Kota Semarang Genjot Penataan Simpang Lima, Drainase Ikut Dibenahi

Rekomendasi Redaksi