"Melanggar hukum itu azasnya personal. (Subyek hukumnya) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab institusi," tegasnya.
Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi inisiatif gubernur dalam meningkatkan kesadaran pencegahan korupsi di kalangan kepala daerah.
Ia menyebutkan bahwa selain penindakan, KPK juga активно melakukan berbagai langkah pencegahan.
Menurutnya, upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat menekan praktik korupsi, khususnya di Jawa Tengah.
"Sosialisasi pencegahan korupsi ini inisiatifnya Gubernur. Sebagaimana diketahui, kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak, sehingga dengan melakukan upaya pencegahan yang terus-menerus, serta sinergitas antara penegak hukum yang ada di daerah dan juga pihak-pihak pemerintah diharapkan mampu mengurangi perilaku koruptif," katanya.
Ia menambahkan, KPK terus melakukan pemantauan di berbagai daerah di Indonesia.
Ia berharap penandatanganan pakta integritas tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten. (*)