Konten Semarang
Regional

Gubernur Jateng Gandeng KPK Bekali Kepala Daerah dan DPRD untuk Cegah Korupsi

KONTENSEMARANG.COM — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan pembekalan kepada kepala daerah dan anggota DPRD di wilayahnya sebagai langkah pencegahan korupsi. Langkah ini diambil...

KONTENSEMARANG.COM — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan pembekalan kepada kepala daerah dan anggota DPRD di wilayahnya sebagai langkah pencegahan korupsi.

Langkah ini diambil menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa bupati di Jawa Tengah dalam waktu terakhir.

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta ketua DPRD kabupaten/kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (30/3/2026).

Acara itu turut dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Jateng Sumanto, Sekda Jateng Sumarno, serta jajaran pimpinan OPD Pemprov Jateng.

Dari KPK, hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti yang memberikan arahan khusus terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh gubernur, pimpinan DPRD, serta seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ahmad Luthfi menekankan pentingnya integritas bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, integritas menjadi tanggung jawab pribadi agar tidak melakukan penyimpangan, khususnya yang mengarah pada korupsi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

"Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan sehingga tidak menyimpang," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab individu, bukan institusi, jika masih terjadi setelah adanya pembekalan dan komitmen bersama.

Halaman 1 dari 2