Konten Semarang
Regional

Gubernur Jateng Pastikan Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan izin kapal nelayan kecil gratis dan meminta warga melapor jika ada pungutan.

Ahmad Luthfi Tegaskan Perizinan Kapal Nelayan Gratis Tanpa Pungutan
Ahmad Luthfi Tegaskan Perizinan Kapal Nelayan Gratis Tanpa Pungutan

“Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu kurang, sehingga kami yang mendatangi. Ini bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada nelayan. Mulai dari pembuatan akun email, pengisian data pada sistem OSS RBA, hingga pengurusan berbagai dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Sakina menegaskan seluruh proses pengurusan izin tersebut diberikan tanpa biaya apa pun. Program jemput bola itu sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah wilayah pesisir, termasuk Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Setelah itu, kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut ke Klidang Lor, Kabupaten Batang.

Ia menambahkan, legalitas usaha yang dimiliki nelayan menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. Dengan dokumen yang lengkap, nelayan dapat menunjukkan bahwa kapal dan usahanya telah memiliki izin resmi ketika dilakukan pengawasan oleh instansi terkait.

“Dengan memiliki izin, nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah. Kalau ada pengawasan kelautan atau perikanan, mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin,” jelasnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono menyambut positif program tersebut. Ia menilai layanan jemput bola sangat membantu nelayan dalam mengurus berbagai kebutuhan legalitas usaha yang selama ini sering menjadi kendala.

Menurut Rudi, di Kabupaten Brebes saat ini sudah lebih dari 500 nelayan yang memperoleh layanan perizinan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah nelayan yang belum terlayani karena belum memahami prosedur atau belum mendapatkan informasi mengenai program tersebut.

“Untuk Kabupaten Brebes sendiri kurang lebih sudah ada 500-an lebih yang terlayani perizinannya. Tapi masih ada beberapa yang belum, karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi,” katanya.

Selain itu, sekitar 1.500 kapal berukuran di bawah GT 6 di Kabupaten Brebes juga telah memperoleh layanan melalui penerbitan dokumen pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP).

Rudi menyebut antusiasme nelayan terhadap program pengurusan izin kapal nelayan melalui OSS RBA dan layanan jemput bola cukup tinggi. Mereka merasa sangat terbantu karena proses perizinan menjadi lebih mudah serta tidak dikenai biaya.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 3

Artikel Selanjutnya

Ribuan Peserta Meriahkan Dieng Caldera Race 2026
Regional • 21 Juni 2026

Dieng Caldera Race 2026 Hadirkan Rute Baru Gunung Sindoro, Peserta Asing Meningkat Tajam

Rekomendasi Redaksi