KONTENSEMARANG.COM – Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar.
Peristiwa yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya itu kini memasuki fase baru setelah seorang penumpang melayangkan gugatan terhadap operator kereta.
Penumpang tersebut, Rolland E Potu (35), merupakan advokat yang berada di gerbong eksekutif saat kejadian. Ia mengaku mengalami langsung situasi mencekam sesaat setelah tabrakan terjadi.
“Lampu satu gerbong langsung mati. Gelap. Orang-orang panik, teriak. Evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit,” ujarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, Rolland mengajukan gugatan melalui sistem e-court kepada PT Kereta Api Indonesia.
Dalam gugatan tersebut, ia menuntut penggantian kerugian pribadi sebesar harga tiket sekitar Rp800 ribu, serta tuntutan senilai Rp100 miliar yang dialokasikan bagi korban meninggal dan luka-luka.
“Rp100 miliar itu bukan untuk saya. Itu untuk korban. Saya tidak akan mengambilnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum ini dipicu oleh dugaan adanya persoalan dalam tata kelola perusahaan, khususnya terkait respons pascakecelakaan.
Ia juga menyoroti pemberitahuan pembatalan tiket yang baru diterimanya beberapa jam setelah kejadian dengan alasan kendala operasional.
“Pesan dari KAI melalui KAI121 justru datang hampir tiga jam setelah kejadian. Itu menunjukkan ada yang tidak siap,” katanya.