Sementara itu, daerah dengan volume sampah lebih kecil didorong memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga terus memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat desa melalui Program Desa Mandiri Sampah.
Hingga kini, hampir 210 desa telah mengelola sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, menyebut sejumlah kota memang masih mengalami kendala dalam memenuhi target LP2B. Persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” kata Didik.
Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi pemerintah daerah dan petani akan dibahas bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana menegaskan pemerintah daerah tidak harus bergantung pada satu teknologi dalam mengelola sampah.
Menurutnya, pemilihan teknologi perlu mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya. (*)