Penahanan terhadap HWK dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan perkara. Setelah ditahan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jawa Tengah menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penegakan hukum tersebut juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana yang dapat menghambat pembangunan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. (*)