Konten Semarang
Regional

Kejati Jateng Tahan Mantri Bank BUMN, Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Kejati Jateng menahan HWK, Mantri bank BUMN, dalam dugaan korupsi kredit di Banjarnegara yang merugikan negara Rp4,5 miliar.

Kejati Jateng Tahan Mantri Bank BUMN, Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
Kejati Jateng Tahan Mantri Bank BUMN, Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

KONTENSEMARANG.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka berinisial HWK dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara.

Penahanan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis, 3 September 2026. Perkara dugaan penyimpangan kredit tersebut berlangsung selama periode 2023 hingga 2025.

HWK yang menjabat sebagai Mantri diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit dengan bantuan seorang agen berinisial FM.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah produk pembiayaan, yakni Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis pinjaman Kredit Cepat (Kece).

Dalam menjalankan aksinya, HWK diduga menggunakan identitas atau data nasabah dan debitur fiktif. Penyidik juga menduga adanya pemberian kredit menggunakan modus kredit topengan dan kredit tempilan.

Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan tahapan pemeriksaan calon debitur. Proses pra-screening yang seharusnya mencakup pemeriksaan data dan riwayat calon penerima kredit diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan tersebut semestinya dilakukan melalui wawancara langsung maupun kunjungan ke lokasi atau On The Spot (OTS). Namun, tahapan tersebut diduga tidak dijalankan oleh tersangka.

Selain itu, HWK diduga tidak melakukan peninjauan ulang terhadap kelengkapan dokumen pencairan sebelum kredit disalurkan. Pemeriksaan disebut mencakup dokumen dalam bentuk digital maupun fisik.

Penyidik juga menduga HWK menggunakan uang setoran dari nasabah atau debitur untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4.529.993.316,00 atau lebih dari Rp4,5 miliar.

Penahanan terhadap HWK dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan perkara. Setelah ditahan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Jawa Tengah menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penegakan hukum tersebut juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana yang dapat menghambat pembangunan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Gubernur Luthfi Pulihkan Bansos Lansia Pekalongan yang Terdampak Penyalahgunaan KTP
Regional • 04 September 2026

Gubernur Luthfi Pulihkan Bansos Lansia Pekalongan yang Terdampak Penyalahgunaan KTP

Rekomendasi Redaksi