KONTENSEMARANG.COM – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan dipastikan tetap beroperasi meski terjadi perubahan pada lokasi kegiatan dan mekanisme distribusi barang.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang menegaskan kondisi tersebut bukan tanda koperasi dibubarkan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margaritha Mita, mengatakan penyesuaian yang terjadi hanya berkaitan dengan sistem penyediaan komoditas.
Nantinya, sejumlah kebutuhan yang disalurkan melalui koperasi akan mendapatkan pasokan dari PT Agrinas.
“Intinya KKMP Sampangan itu tidak bubar. Hanya memang kebijakan pusat bahwa barang komoditi semuanya dialihkan oleh PT Agrinas. Tapi kepengurusan, anggota, ya tetap,” kata Mita seusai audiensi di Kelurahan Sampangan, Kamis (20/8/2026).
Mita menjelaskan, keberadaan Agrinas dalam sistem baru tersebut tidak berarti mengambil alih organisasi KKMP.
Perusahaan tersebut hanya berperan sebagai pihak yang memasok komoditas untuk kemudian disalurkan melalui koperasi.
“Barang komoditi saja yang akan diambil alih oleh Agrinas, yang akan menyuplai ke KKMP seluruh Indonesia atau Koperasi Desa,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, struktur organisasi KKMP Sampangan tetap seperti sebelumnya. Para pengurus juga masih menjalankan tugas hingga masa jabatan yang telah ditentukan.
Saat ini KKMP Sampangan memiliki lima pengurus dan tiga pengawas. Masa kepengurusan mereka berlangsung hingga 2030.
“Pengurus itu kan dipilih oleh anggota melalui rapat anggota tahunan atau kemarin kan muskel. Mereka harus melaksanakan tanggung jawabnya sampai masa jabatan,” jelas Mita.
Mita menekankan pentingnya membedakan posisi pengurus dengan pegawai koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab terhadap organisasi, seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
Sementara itu, pegawai lebih berfokus pada pekerjaan teknis dan operasional, di antaranya kasir, teller, administrasi, serta manajer.
Karena itu, perubahan sistem pasokan komoditas tidak serta-merta mengubah struktur kepengurusan KKMP.
Penyesuaian jalur distribusi melalui Agrinas berkaitan dengan komoditas yang nantinya disalurkan kepada masyarakat melalui KKMP, termasuk barang bersubsidi dan bantuan sosial.
“KKMP ini kan akan menyalurkan barang subsidi dan bansos,” kata Mita.
Ia menyebut penataan mekanisme distribusi juga berkaitan dengan persoalan ketersediaan sejumlah barang di lapangan. Beberapa komoditas yang banyak dibutuhkan masyarakat terkadang mengalami kekosongan.
“Yang dikeluhkan kan seperti itu, minyaknya kosong, MinyaKita kosong, Bulog-nya berasnya kosong, padahal yang diminati oleh masyarakat itu kan barang-barang itu,” ujarnya.
Melalui perubahan jalur pasokan tersebut, pemerintah berharap ketersediaan berbagai komoditas yang dibutuhkan masyarakat dapat lebih terjamin.
Meski sebagian pasokan nantinya berasal dari Agrinas, KKMP Sampangan tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha lain. Koperasi dapat memanfaatkan potensi lokal di wilayahnya untuk dijadikan bagian dari unit usaha.
“Nanti apa yang jadi potensi lokal di wilayah Kopdes atau KKMP, itu bisa dijadikan unit usaha,” katanya.
Dengan demikian, perubahan mekanisme distribusi tidak membatasi KKMP untuk mengembangkan kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Aktivitas perdagangan di KKMP Sampangan juga masih berjalan. Masyarakat tetap dapat berbelanja karena stok barang masih tersedia.
“Masih ada. Masyarakat kalau mau beli ya masih ada stoknya,” ujarnya.
Untuk sementara, sebagian stok dipindahkan ke kantor Kelurahan Sampangan. Langkah tersebut dilakukan agar barang hasil kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dipisahkan dari komoditas yang nantinya disuplai oleh Agrinas.
“Banyak yang barang-barangnya kan nyampur, bukan barang-barang dari Agrinas. Biar enggak tercampur,” jelas Mita.
Ia kembali memastikan perubahan lokasi maupun mekanisme pasokan tidak menghentikan aktivitas usaha KKMP Sampangan.
“Ya dijual, tetap dijual, masih melakukan aktivitas usaha,” tegasnya.
Dengan demikian, perubahan sistem distribusi komoditas di KKMP Sampangan bukan merupakan pembubaran koperasi.
Struktur organisasi, pengurus, anggota, dan kegiatan usaha tetap berjalan, sementara jalur pasokan sejumlah komoditas disesuaikan melalui PT Agrinas. (*)