“Pengurus itu kan dipilih oleh anggota melalui rapat anggota tahunan atau kemarin kan muskel. Mereka harus melaksanakan tanggung jawabnya sampai masa jabatan,” jelas Mita.
Mita menekankan pentingnya membedakan posisi pengurus dengan pegawai koperasi. Pengurus memiliki tanggung jawab terhadap organisasi, seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
Sementara itu, pegawai lebih berfokus pada pekerjaan teknis dan operasional, di antaranya kasir, teller, administrasi, serta manajer.
Karena itu, perubahan sistem pasokan komoditas tidak serta-merta mengubah struktur kepengurusan KKMP.
Penyesuaian jalur distribusi melalui Agrinas berkaitan dengan komoditas yang nantinya disalurkan kepada masyarakat melalui KKMP, termasuk barang bersubsidi dan bantuan sosial.
“KKMP ini kan akan menyalurkan barang subsidi dan bansos,” kata Mita.
Ia menyebut penataan mekanisme distribusi juga berkaitan dengan persoalan ketersediaan sejumlah barang di lapangan. Beberapa komoditas yang banyak dibutuhkan masyarakat terkadang mengalami kekosongan.
“Yang dikeluhkan kan seperti itu, minyaknya kosong, MinyaKita kosong, Bulog-nya berasnya kosong, padahal yang diminati oleh masyarakat itu kan barang-barang itu,” ujarnya.
Melalui perubahan jalur pasokan tersebut, pemerintah berharap ketersediaan berbagai komoditas yang dibutuhkan masyarakat dapat lebih terjamin.
Meski sebagian pasokan nantinya berasal dari Agrinas, KKMP Sampangan tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha lain. Koperasi dapat memanfaatkan potensi lokal di wilayahnya untuk dijadikan bagian dari unit usaha.