“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Yudi mendorong adanya pembekalan regulasi yang rutin bagi pengurus RT/RW, terutama bagi mereka yang baru menjabat.
Hal ini penting agar tidak ada lagi salah kaprah terkait aturan pelayanan. Di sisi lain, warga juga diminta proaktif mencari solusi ke tingkat atas bila menemui jalan buntu di lingkungannya.
“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya. (*)