KONTENSEMARANG.COM – Plt Asisten Pemerintahan Setda sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menegaskan bahwa hak administratif warga tidak boleh dipersulit hanya karena masalah sosial di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Penegasan ini merespons keluhan seorang warga Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang sempat dipersulit saat mengurus dokumen pendaftaran kuliah.
Penolakan dari pengurus wilayah setempat diduga terjadi lantaran orang tua warga tersebut dianggap pasif dalam kegiatan lingkungan.
Yudi mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan publik yang melekat pada RT/RW adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Jika warga menemui kebuntuan di tingkat RT/RW, Yudi mengimbau agar mereka segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Dalam kondisi mendesak seperti untuk pendaftaran pendidikan atau layanan kesehatan UHC dan BPJS Lurah memiliki hak diskresi untuk langsung memproses dokumen tersebut tanpa menunda pelayanan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Langkah diskresi ini didukung oleh fasilitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diakses oleh seluruh kelurahan sejak 2025.
Melalui sistem ini, Lurah beserta petugas registrasi dapat langsung memverifikasi keabsahan data warga tanpa harus bergantung pada surat pengantar berjenjang dari RT/RW.