"Penindakan ini merupakan periode Juni sampai dengan Desember tahun 2025. Total yang kita musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang. Nilai barang yang kita musnahkan tersebut adalah sekitar 11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana yang bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas, seperti memodifikasi kendaraan pribadi hingga menyamarkan barang kiriman melalui jasa ekspedisi.
"Modusnya salah satunya mereka menggunakan mobil pribadi. Itu dipakai dengan memodifikasi suspensinya. Bahkan juga ada yang ditaruh di atasnya itu kelapa-kelapa sehingga mengelabui petugas yang ada di lapangan sana. Ada juga melalui jasa pengiriman, mereka itu *misdeclaration*. Menyebutnya dengan sarung, peci, parfum, buku, segala macam untuk mengelabui petugas," ungkap Mochamad Syuhadak.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota, sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas bersertifikat agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.
Agustina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan perdagangan yang bersih di Kota Semarang.
"Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun yang disita itu diteruskan, dimusnahkan, harus musnah. Kita sepakat akan terus menjaga perdagangan rokok ilegal supaya tidak masuk di wilayah kita," pungkas Agustina. (*)