Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Namun, penerbitan keputusan tersebut belum berarti proyek dapat langsung memasuki tahap pengeboran maupun produksi panas bumi. Masih terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero.
Setelah itu, pengembangan proyek harus melalui berbagai proses perizinan, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Selain persyaratan tersebut, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan terkait lingkungan dengan mengantongi izin lingkungan melalui Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026
Dwi menyebut potensi energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW). Wilayah yang menjadi cakupan potensi tersebut memiliki luas sekitar 29.800 hektare (Ha).
Dengan kapasitas tersebut, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diproyeksikan dapat memberikan kontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah. (*)