Konten Semarang
Regional

Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog soal Rencana Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

Pemprov Jateng siap menjembatani aspirasi warga terkait rencana panas bumi Gunung Ungaran yang berpotensi menghasilkan 55 MW energi.

Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog soal Rencana Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran
Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog soal Rencana Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menjadi penghubung antara masyarakat Kabupaten Semarang dan pemerintah terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, Pemprov Jateng akan membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, maupun keberatan terhadap rencana proyek energi terbarukan tersebut.

"jadi  ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," kata Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Taj Yasin, berbagai kekhawatiran yang disampaikan masyarakat perlu mendapat perhatian dan dibahas secara terbuka.

Hal itu diperlukan untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun rencana pengembangan energi.

Saat ini, Pemprov Jateng masih mengumpulkan serta mempelajari sejumlah data teknis terkait potensi dan dampak pengembangan panas bumi di kawasan tersebut. Kajian tersebut diperlukan sebagai bahan untuk melihat kondisi di lapangan secara lebih menyeluruh.

Taj Yasin menuturkan, pemerintah pusat tengah mendorong pemanfaatan energi hijau sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun, upaya tersebut menurutnya harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan.

Ia menegaskan, pemanfaatan potensi energi panas bumi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem.

Setiap tahapan pengembangan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.

Gus Yasin juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan maupun energi yang berada di sekitar kawasan permukiman. Kepentingan serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek juga harus menjadi perhatian.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Namun, penerbitan keputusan tersebut belum berarti proyek dapat langsung memasuki tahap pengeboran maupun produksi panas bumi. Masih terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilakukan.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero.

Setelah itu, pengembangan proyek harus melalui berbagai proses perizinan, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Selain persyaratan tersebut, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan terkait lingkungan dengan mengantongi izin lingkungan melalui Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026

Dwi menyebut potensi energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW). Wilayah yang menjadi cakupan potensi tersebut memiliki luas sekitar 29.800 hektare (Ha).

Dengan kapasitas tersebut, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diproyeksikan dapat memberikan kontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Gubernur Luthfi Pulihkan Bansos Lansia Pekalongan yang Terdampak Penyalahgunaan KTP
Regional • 04 September 2026

Gubernur Luthfi Pulihkan Bansos Lansia Pekalongan yang Terdampak Penyalahgunaan KTP

Rekomendasi Redaksi